Sebuah kendi yang berisi tanah dan air dari seluruh provinsi se-Indonesia usai seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (14/3/2022). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.)
Aturan itu juga menjelaskan bahwa percepatan pembangunan dan pengembangan lbu
Kota Nusantara yang merupakan skala prioritas tinggi serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional tersebut, perlu adanya kebijakan khusus yang dapat mendorong pelaku usaha dalam persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.
"Pelibatan pelaku usaha dimaksud diharapkan menjadikan lbu Kota Nusantara di samping sebagai pusat pemerintahan juga sebagai pusat kegiatan ekonomi yang Indonesia-sentris khususnya dalam penyediaan infrastruktur dan kegiatan yang menimbulkan bangkitan ekonomi yang bertujuan menjadikan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat dan lokomotif
pertumbuhan perekonomian di masa depan,"tutur Beild.
Tak hanya itu, untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar kepada Pelaku Usaha dalam rangka percepatan pembangunan di Ibu Kota Nusantara tersebut, pemerintah perlu membuat pengaturan mengenai pemberian Perizinan Berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara.
"Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas
Penanaman Modal di Ibu Kota Nusantara dalam Peraturan Pemerintah ini
ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara
sebagai superlrub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari
swasta baik dari dalam maupun luar negeri,"ucap Beild.