Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan mandatori bioetanol di Indonesia bukanlah hal baru. Regulasi terkait pencampuran etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) bahkan sudah ada sejak lama.
Payung hukum mandatori bioetanol sudah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan Dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.
Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan regulasi awal tersebut memandatorikan pencampuran etanol sebesar 1 persen pada 2028 dan meningkat menjadi 5 persen pada 2029.
"Jadi kami perlu mengklarifikasi juga bahwa mandatori untuk bioetanol ini telah mempunyai regulasi yang diberikan sejak 2008," katanya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (12/11/2025).
