Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan langkah tegas dalam mengawasi penyaluran LPG 3 kg, termasuk di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pada April 2024, Kementerian ESDM melakukan inspeksi mendadak di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bali. Hasil sidak tersebut menunjukkan adanya indikasi praktik oplosan LPG yang merugikan.
“Ditemukan bahwa harga LPG untuk tabung 12 kg dan 50 kg ini jauh di bawah harga LPG tabung 3 kg sehingga ada indikasi terjadinya oplosan,” kata Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu (29/5/2024).
Sebagai contoh, harga beli LPG tabung 50 kg di pasaran adalah sekitar Rp600 ribu, sementara harga resmi dari Pertamina mencapai sekitar Rp900 ribu per tabung. Perbedaan harga yang signifikan itu mengindikasikan adanya tindakan curang.