Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengusulkan sembako dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam draf revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Adapun tarifnya akan dikenakan beragam atau dengan skema multitarif.
Dalam RUU KUP sendiri, pemerintah mengusulkan tarif PPN umum naik dari 10 persen menjadi 12 persen. Namun, ada juga skema multitarif dalam rentang 5-10 persen.
Khususnya untuk sembako, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengatakan skema multitarif ini akan ditetapkan berdasarkan klasifikasi, harga, dan juga konsumen dari produk tersebut.
Misalnya untuk produk sembako yang dikonsumsi oleh orang banyak atau sembako strategis, bisa tak dikenakan PPN, atau dikenakan dengan tarif lebih rendah. Sementara itu, untuk sembako yang biasa dikonsumsi masyarakat kelas menengah ke atas akan dikenakan tarif lebih tinggi.
"Kalau melihat itu justru penguatan otoritas pajak dengan sudah berkeadilan karena menyasar secara selektif kepada objek atau kelompok yang memang dianggap lebih mampu," kata Yustinus dalam webinar PPI bertajuk 'Pajak Sembako Dekrit atau Intrik?' Jumat (18/6/2021).