Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250715_114713(7).jpg
Beras diduga oplosan di ritel modern. (IDN Times/Trio Hamdani)

Intinya sih...

  • Pemprov DKI minta kejadian serupa tak terulang, Food Station diminta memperketat pengawasan agar pasokan pangan tidak terganggu.

  • Food Station buka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan tidak sesuai standar di pasaran melalui nomor 0821-3700-1200.

  • Pemerintah pusat menghapus kasta beras premium dan medium, hanya akan ada beras umum dan beras khusus sebagai jenis beras yang tersedia.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum atas kasus dugaan beras oplosan yang melibatkan PT Food Station Tjipinang Jaya, badan usaha milik daerah (BUMD) yang bertugas menyediakan dan mendistribusikan pangan untuk masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyidikan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini secara transparan," kata Eli dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (26/7/2025).

1. Pemprov minta kejadian serupa tak terulang

ilustrasi beras (pexels.com/Suki Lee)

Menurut Eli, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, PT Food Station tetap diminta menjalankan produksi dan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Eli juga menyatakan, Pemprov DKI menekankan pasokan pangan bagi warga Jakarta tidak boleh terganggu meskipun ada kasus yang menimpa BUMD tersebut.

"PT Food Station diminta untuk tetap berproduksi dan meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

2. Food Station buka saluran pengaduan

ilustrasi beras (pexels.com/eva)

PT Food Station membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan produk pangan tidak sesuai standar di pasaran. Sekretaris Perusahaan PT Food Station, Kadek Reza Pradipta, menyampaikan masyarakat dapat melaporkan temuan tersebut melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200.

"Laporan dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0821-3700-1200 untuk selanjutnya kami tindaklanjuti," ujar Kadek.

3. Pemerintah hapus kasta beras premium dan medium

Beras diduga oplosan di ritel modern. (IDN Times/Trio Hamdani)

Pemerintah Pusat memutuskan untuk menghapus pengelompokan beras kategori premium dan medium. Ke depan, beras hanya akan dibagi menjadi dua jenis, yakni beras umum dan khusus.

Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan, setelah mencermati berbagai temuan dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kementerian Pertanian, dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan.

"Beras nanti akan kami buat hanya satu jenis. Beras ya beras, tidak lagi medium dan premium. Ya ada satu lagi namanya beras khusus. Jadi cuma ada dua," katanya di Kemenko Pangan, Jumat (25/7/2025).

Editorial Team