Jakarta, IDN Times - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan pencabutan izin perusahaan pertambangan dan kehutanan bakal resmi dilakukan tiga hari dari sekarang atau mulai awal pekan depan.
"Pencabutan izin dilakukan mulai Senin, khusus IUP (Izin Usaha Pertambangan) mulai dilakukan Senin. Koordinasi dengan Kementerian ESDM sudah kami lakukan," kata Bahlil, dalam konferensi pers, Jumat (7/1/2022).
Sebanyak 2.078 perusahaan pertambangan dikonfirmasi Presiden Joko "Jokowi" Widodo dicabut izin usahanya lantaran tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.