Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pendataan non ASN atau tenaga honorer tahun 2024. Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendataaan tenaga non-ASN ini merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.
Pendataan non ASN ini berisi data Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database BKN dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi
Lantas bagaimana cara cek data tenaga non-ASN di BKN? Apa saja syarat pendataan tenaga non ASN di Database Nasional BKN?