Jakarta, IDN Times - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Fathimah Fildzah Izzati menyoroti, undang-undang Omnisbus Law Cipta Tenaga Kerja atau UU Cipta Kerja, yang dirancang untuk membuka keran investasi sebesar-besarnya dan menciptakan iklim yang ramah bagi investasi, sehingga membuka lebar lapangan pekerjaan.
Menurut Fathimah, melimpahnya tenaga kerja cadangan serta sumber alam untuk dieksploitasi memang menjadi daya tarik Indonesia, terutama bagi Investor. Namun sayangnya, dia menilai, negara tidak akan mendapat keuntungan apa pun dari investor yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Negara tidak akan dapat keuntungan apa-apa sebenarnya. Mengingat Indonesia ini adalah Global South. Yang berinvestasi di sini paling perusahaan di tier 3 atau 4 rantai nilai, jadi gak akan ada transfer teknologi untuk Indonesia," katanya seperti diunggah melalui akun Twitter-nya, Selasa (10/6/2020).