Jakarta, IDN Times - Peneliti Legal Center for Corporate, International Trade and Investment (LCITI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Rizky Banyualam Permana menyoroti sejumlah poin dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Meski Indonesia memperoleh penurunan tarif dari 32 persen menjadi 19 persen, Rizky menilai terdapat konsesi besar yang harus dibayar Indonesia melalui perubahan regulasi di dalam negeri. Namun Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kesepakatan yang ditetapkan Trump, dan direspons Trump dengan pemberlakuan tarif 10 persen yang bersifat sementara kepada semua negara.
Menurut Rizky, penurunan tarif tersebut tidak lazim dalam tradisi negosiasi Indonesia karena menyentuh kebijakan nasional yang selama ini diproteksi. Dia menyebut kesepakatan itu menuntut Indonesia melakukan komitmen perubahan kebijakan yang cukup drastis.
"Jadi yang kita konsesikan adalah kebanyakan memang komitmen-komitmen yang sifatnya perubahan regulasi dan kebijakan. Dan saya melihatnya, jadi untuk turunnya tarif dengan angka segitu, itu cukup tidak lazim lah," katanya kepada IDN Times, Sabtu (21/2/2026).
