Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Candra Irawan
IDN Times/Candra Irawan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan penerbangan domestik beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4). Namun selanjutnya maskapai tidak boleh lagi menerima reservasi baru sampai 1 Juni 2020.

“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4).

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, penerbangan komersial sudah dilarang mulai 24 April 2020. Pelarangan ini merupakan tindak lanjut pelarangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.

1. Lalu bagaimana kalau sudah memesan tiket?

Ilustrasi tiket kereta api bandara. IDN Times/Akhmad Mustakim

Bagi masyarakat yang sudah terlanjur membeli tiket, nantinya akan ada kebijakan pengembalian (refund) antara tanggal 24 April-1 Juni 2020. Adita mengatakan maskapai wajib mengembalikan dana pembelian tiket secara penuh.

"Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita.

2. Berlaku untuk transportasi lainnya

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di dalam gerbong kereta api (IDN Times/Prayugo Utomo)

Tidak hanya pesawat, aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 ini juga melarang transportasi lain seperti transportasi darat, laut, dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

"Bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor," ujar Adita.

3. Berlaku untuk daerah terpapar COVID-19

Ilustrasi protokol kesehatan (IDN Times/Reja Gussafyn)

Pelarangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti: wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran COVID-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.

Editorial Team