Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan penerbangan domestik beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4). Namun selanjutnya maskapai tidak boleh lagi menerima reservasi baru sampai 1 Juni 2020.
“Mengingat karasteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Jumat (24/4).
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, penerbangan komersial sudah dilarang mulai 24 April 2020. Pelarangan ini merupakan tindak lanjut pelarangan mudik yang disampaikan Presiden Joko Widodo beberapa hari lalu.