Pita cukai buatan Peruri. (dok. Peruri)
Selanjutnya untuk penerimaan cukai mencapai Rp138,4 triliun pada Agustus 2024 atau setara 56,2 persen dari target APBN 2024. Angka tersebut tumbuh sebesar 5,0 persen yoy.
Penerimaan cukai didorong dari cukai komoditas CHT tumbuh 4,7 persen yoy dipengaruhi kenaikan produksi terutama hasil tembakau golongan II dan III. Sementara itu, penerimaaan cukai minuman mengandung etil alkohol juga tumbuh 11,9 persen dampak dari kebijakan kenaikan tarif dan kenaikan poduksi dalam negeri.
Kebijakan ini didorong oleh kebijakan kenaikan tarif MMEA sedangkan produksi masih terkendali, turun 1,09 persen (yoy). Hal tersebut sejalan dengan kebijakan peningkatan tarif sebagai upaya untuk mengendalikan konsumsi minuman beralkohol. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor cukai.
"Bea Cukai juga terus melakukan penindakan secara konsisten untuk mencegah peredaran rokok ilegal, dimana Bea Cukai berhasil menindak sebanyak 157,5 juta batang rokok ilegal dalam operasi gempur yang dilakukan pada Juli hingga Agustus," kata Thomas.