Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)
Sri Mulyani merinci penerimaan pajak dari PPh Non Migas sebesar Rp377 triliun atau 35,45 persen dari target APBN. Angka ini turun 5,43 persen yoy.
“PPh Non Migas turun karena ada penurunan dari PPh tahunan terutama untuk korporasi atau badan. Artinya perusahaan-perusahaan dengan komoditas turun, terjadi penurunan profitabilitas sehingga kewajiban mereka membayar pajak juga mengalami penurunan terutama untuk sektor pertambangan sektor komoditas,” ungkap Menkeu.
Sementara itu, penerimaan dari PPh migas terealisasi sebesar Rp24,81 triliun atau 32,49 persen dari target. Namun turum sebesar 23,24 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
“Realisasi penerimaan PPh migas penyebabnya adalah lifting yang selalu mengalami penurunan dari tahun ke tahun,” kata Sri Mulyani.
Dia menambahkan, penerimaan dari PBB dan pajak lainnya juga terealisasi sebesar Rp3,87 triliun, turun signifikan sebesar 22,59 persen. Penurunan ini disebabkan pembayaran tagihan pajak pada 2023 yang tidak terulang pada tahun ini.