Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Kontribusi ekonomi digital mulai meningkat, penerimaan pajak digital mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025.

  • Rincian penerimaan pajak digital: PMSE total Rp34,54 triliun, Pajak Kripto Rp1,81 triliun, Pajak Fintech Rp4,27 triliun, dan SIPP Rp3,94 triliun.

  • Tiga perusahaan baru ditunjuk untuk memungut PPN PMSE: International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 30 November 2025, penerimaan pajak digital negara tercatat sebesar Rp44,55 triliun.

Penerimaan ini berasal dari berbagai sektor, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, fintech, dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

1. Kontribusi ekonomi digital mulai meningkat

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan realisasi penerimaan pajak digital ini mencerminkan semakin besarnya kontribusi sektor ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

"Penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun menunjukkan ekonomi digital tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perekonomian negara," kata Rosmauli dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (29/12/2025).

2. Rincian penerimaan pajak digital

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Rosmauli menjelaskan, hingga 30 November 2025 sebanyak 215 PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp34,54 triliun.

"Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga November 2025," ujar Rosmauli.

Daftar rincian penerimaan pajak digital.

Penerimaan Pajak Kripto

Total hingga November 2025: Rp1,81 triliun

2022: Rp246,45 miliar

2023: Rp220,83 miliar

2024: Rp620,4 miliar

2025: Rp719,61 miliar

Komposisi:

PPh Pasal 22: Rp932,06 miliar

PPN DN: Rp875,23 miliar

Penerimaan Pajak Fintech

Total hingga November 2025: Rp4,27 triliun

2022: Rp446,39 miliar

2023: Rp1,11 triliun

2024: Rp1,48 triliun

2025: Rp1,24 triliun

Komposisi:

PPh Pasal 23 (bunga pinjaman WPDN & BUT): Rp1,17 triliun

PPh Pasal 26 (bunga pinjaman WPLN): Rp724,5 miliar

PPN DN

Pajak SIPP (usaha ekonomi digital lainnya)

Total hingga November 2025: Rp3,94 triliun

2022: Rp402,38 miliar

2023: Rp1,12 triliun

2024: Rp1,33 triliun

2025: Rp1,09 triliun

Komposisi:

PPh Pasal 22: Rp284,42 miliar

PPN: Rp3,65 triliun

3. Ada tiga perusahaan baru ditunjuk untuk memungut PPN PMSE

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Rosmauli menyatakan DJP kembali menunjuk tiga perusahaan baru untuk memungut PPN PMSE, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC

"Bersamaan dengan itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE, yakni Amazon Services Europe S.a.r.l," katanya.

Editorial Team