Donald Trump (Dok. White House)
Pengadilan Banding Federal di Washington, D.C., dengan suara 7-4 menegaskan, kekuasaan yang diberikan kepada presiden berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Darurat Ekonomi Internasional (IEEPA) tidak memperbolehkan pengenaan tarif sebesar yang dilakukan Trump.
"Statuta memberikan kekuasaan substansial kepada presiden atas respons keadaan darurat, namun tidak menyertakan kewenangan memungut tarif atau pajak," menurut pernyataan pengadilan.
Pernyataan ini berdasarkan teks undang-undang yang tidak menyebut pemberlakuan tarif sebagai bagian dari tindakan darurat.
Keputusan ini mengacu pada tarif resiprokal yang diumumkan Trump pada April 2025 kepada berbagai negara mitra dagang, serta tarif yang diterapkan beberapa bulan sebelumnya pada Februari 2025 terhadap China, Kanada, dan Meksiko. Pengadilan juga menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York yang sejak Mei 2025 menyatakan, Trump melampaui kekuasaannya dan membatalkan tarif tersebut.
Namun, pengadilan memberikan kelonggaran agar tarif tetap berjalan hingga 14 Oktober sebagai waktu tunggu bagi administrasi Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung.