Jakarta, IDN Times - Salah satu penyebab PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak boleh impor kereta bekas dari Jepang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemenperin menilai, pemenuhan TKDN tidak bisa dicapai jika impor dilakukan, sedangkan ada perusahaan dalam negeri tepatnya PT Industri Kereta Api (INKA) yang bisa memproduksi kereta untuk KCI.
Pengamat transportasi, Ki Darmaningtyas tidak sependapat dengan Kemenperin. Menurut dia, pemenuhan TKDN masih tetap bisa dilakukan meskipun impor kereta dari Jepang direalisasikan.
"Impor KRL bekas dari Jepang itu juga tidak berarti tidak ada unsur TKDN. Rangkaian kereta bekas yang didatangkan dari Jepang itu bisa dioperasikan di Indonesia setelah mengalami rekondisi untuk beberapa komponen," ucap Darmaningtyas kepada IDN Times, Jumat (3/3/2023).