Pengamat: Unsur TKDN Juga Bisa Dipenuhi dari Impor Kereta Bekas

Jakarta, IDN Times - Salah satu penyebab PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tidak boleh impor kereta bekas dari Jepang oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) adalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Kemenperin menilai, pemenuhan TKDN tidak bisa dicapai jika impor dilakukan, sedangkan ada perusahaan dalam negeri tepatnya PT Industri Kereta Api (INKA) yang bisa memproduksi kereta untuk KCI.
Pengamat transportasi, Ki Darmaningtyas tidak sependapat dengan Kemenperin. Menurut dia, pemenuhan TKDN masih tetap bisa dilakukan meskipun impor kereta dari Jepang direalisasikan.
"Impor KRL bekas dari Jepang itu juga tidak berarti tidak ada unsur TKDN. Rangkaian kereta bekas yang didatangkan dari Jepang itu bisa dioperasikan di Indonesia setelah mengalami rekondisi untuk beberapa komponen," ucap Darmaningtyas kepada IDN Times, Jumat (3/3/2023).
1. Daftar komponen yang masuk TKDN dari kereta bekas
Darmaningtyas kemudian merincikan sejumlah komponen dari kereta bekas impor Jepang yang bisa masuk TKDN. Berikut daftarnya:
- Blok rem komposit
- Cat strip body
- Air Cond unit
- Kaca film
- Rubber Bounded Bogie
- Carbon brush traksi motor
- Contact strip Pantograph
- Kain jok
"Bahkan saat ini untuk alat-alat maintenance pun dikembangkan sendiri oleh teknisi PT KCI di depo, seperti interior eksterior sudah banyak TKDN-nya," ujar Darmaningtyas.
Di sisi lain, Darmaningtyas juga mengungkapkan bahwa tidak semua kereta hasil produksi INKA benar-benar murni memanfaatkan komponen dalam negeri.
"Produk yang akan dibeli dari INKA juga tidak sepenuhnya produk dalam negeri, tapi itu produk dari Eropa. Mana mungkin PT INKA dalam waktu pendek mampu menyediakan sarana baru dengan kualitas yang handal?" tanya dia.