Jakarta, IDN Times - Pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengalihan pengawasan masih terus berjalan dan diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menilai OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasikan aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan.
"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (3/11/2023).