Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi aset kripto (unsplash.com/@michael_f)

Jakarta, IDN Times - Pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pengalihan pengawasan masih terus berjalan dan diberikan waktu transisi selama dua tahun atau 24 bulan.

CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menilai OJK memiliki potensi lebih besar dalam mengintegrasikan aset kripto ke dalam sektor keuangan tradisional, seperti perbankan.

"Dengan pengalihan ke OJK, diharapkan tercipta harmonisasi regulasi antara aset kripto dan instrumen keuangan lainnya. Hal ini esensial untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mengurangi risiko akibat ketidakpastian hukum," ujarnya dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Jumat (3/11/2023).

1. Menekankan manfaat bagi konsumen

pexels.com/Alesia Kozik

Yudho menilai inisiatif pemerintah ini menunjukkan komitmen dalam menjaga perkembangan industri kripto di Tanah Air. Menurutnya, kebijakan ini menekankan pada perlindungan konsumen serta memastikan integritas dan kestabilan industri kripto di Indonesia. 

"Ini dapat memfasilitasi kolaborasi antara pelaku industri dengan lembaga keuangan konvensional, dan menciptakan peluang layanan yang lebih luas bagi konsumen," ujar Yudho. 

2. Di bawah pengawasan OJK, kripto diprediksi meningkat pesat

Editorial Team

Tonton lebih seru di