Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Logo OJK. ANTARA News

Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Namun, revisi Undang-Undang tersebut belakangan memantik kontroversi. Penyebabnya, tak lain karena keberadaan Pasal 34 ayat 1 dalam revisi UU itu yang menyebutkan tugas pengawasan Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.

Dalam pasal itu disebutkan, pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana
dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Lantas bagaimana tanggapan OJK terkait hal ini?

1. Dinilai sebagai domain politik

Dok.IDN Times/Istimewa

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto mengatakan, pihaknya masih tetap solid dalam memastikan pengawasan terintegrasi terhadap sektor jasa keuangan tetap kuat. Menurut dia, penyusunan regulasi tersebut merupakan domain politik.

"Terkait dengan Perppu apakah BI, LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), kami memandang itu domain politik, jadi kita gak masuk ranah sana. Kita masuk ke zona pengawasan integrasi," kata Ryan, Rabu (2/9/2020).

2. OJK saat ini fokus pada pemulihan ekonomi nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di