Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR RI tengah menyusun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Namun, revisi Undang-Undang tersebut belakangan memantik kontroversi. Penyebabnya, tak lain karena keberadaan Pasal 34 ayat 1 dalam revisi UU itu yang menyebutkan tugas pengawasan Bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia.
Dalam pasal itu disebutkan, pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana
dimaksud dilaksanakan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2023. Lantas bagaimana tanggapan OJK terkait hal ini?