Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat suara terkait perpindahan pengelolaan Bandara Halim Perdanakusuma dari PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II ke PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS), anak usaha Lion Air Group.
Perpindahaan pengelolaan tersebut dilakukan oleh TNI AU berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 57/PK/Pdt/2015.
Terkait hal tersebut, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Encep Sudarwan mengatakan bahwa Bandara Halim Perdanakusuma sebagai BMN memang diperbolehkan untuk dikelola oleh pihak manapun.
"Bandara Halim itu memang BMN. Bolehkah dikerjasamakan? Tentu saja boleh, baik dengan swasta maupun BUMN," ujar Encep dalam media briefing virtual, Jumat (22/7/2022).
