Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia melayangkan protes keras terhadap pemerintah menyusul temuan potongan biaya aplikasi yang mencapai 30 hingga 40 persen oleh sejumlah perusahaan aplikator. Padahal, aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 telah menetapkan batas maksimal potongan hanya 20 persen.
"Potongan 20 persen pun bagi kami sudah sangat memberatkan, ini malah didapatkan banyak laporan dari rekan-rekan kami dipotong 30 persen sampai 40 persen," kata Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono melalui pesan tertulis, Sabtu (18/1/2025).