ilustrasi hakim (pexels.com/EKATERINA BOLOVTSOVA)
Sedangkan pengertian hukum menurut para ahli dari luar negeri di antaranya:
Aristoteles mendefinisikan hukum menjadi dua, yaitu hukum khusus dan hukum universal. Hukum khusus adalah aturan yang menetapkan atau melarang berbagai jenis tindakan. Sedangkan hukum universal adalah hukum alam yang memiliki keteraturan dan pengarahan internalnya sendiri.
Melansir buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum karya Prof. Chainur Arrasjid, Ernest Utrecht berpendapat bahwa:
"Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.”
Van Apeldoorn berpendapat bahwa hukum berperan sebagai regulasi yang menghubungkan individu dalam konteks kehidupan bermasyarakat. Fungsinya untuk mengatur perilaku dan interaksi manusia guna mencapai kedamaian serta keharmonisan dalam masyarakat.
Pengertian hukum menurut John Austin adalah aturan yang ditetapkan sebagai pedoman makhluk berakal oleh makhluk berakal yang memiliki kekuasaan atas dirinya.
“Hukum adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain, dan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.”
Mengutip dari PathLegal India, Thomas Hobbes berpendapat mengenai hukum:
"Hukum adalah perekat formal yang menyatukan masyarakat yang pada dasarnya tidak terorganisir"
Oleh karena itu, hukum dianggap sebagai peraturan yang memiliki kendali atas suatu komunitas, baik melalui kekuatan atau ketetapan, dan dibentuk oleh individu atau kelompok yang memiliki otoritas.
Hans Kelsen, filsuf hukum, mengartikan hukum sebagai sistem norma hierarkis. Menurutnya, hukum terdiri dari norma-norma yang terkait dan terstruktur, di mana norma-norma tersebut berasal dari yang lebih tinggi.
Pandangannya menekankan hukum sebagai struktur independen yang diatur oleh norma-norma, tanpa mempertimbangkan nilai-nilai atau konteks sosial.
Dalam bukunya yang berjudul "De Algemene Begrippen van het Burgerlijk Recht," EM Meyers menyatakan bahwa hukum adalah serangkaian norma atau aturan yang mengatur perilaku manusia dalam konteks kehidupan sosial.
Rangkaian norma atau aturan ini dibentuk dengan mempertimbangkan kesusilaan dan memiliki tujuan untuk menjadi pedoman bagi penguasa negara.
Demikianlah beberapa pengertian hukum menurut para ahli yang wajib diketahui. Dari beberapa sudut pandang di atas tentang hukum, jelas terlihat bahwa hukum memiliki peran yang tak tergantikan dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam masyarakat.
Penulis: Muhammad Hussaini