Jakarta, IDN Times - Kata layoff belakangan ini banyak digunakan oleh masyarakat terutama karena fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) di perusahaan rintisan atau startup. Ya, arti layoff dalam bahasa Indonesia sama dengan PHK.
Dilansir Investopedia, layoff dilakukan oleh pemberi kerja karena suatu alasan yang tidak terkait dengan kinerja karyawan. Karyawan bisa terkena layoff ketika perusahaan ingin memangkas pengeluaran, karena penurunan permintaan untuk produk atau layanan mereka, penutupan musiman, atau selama kemerosotan ekonomi.
Ketika terkena layoff, karyawan kehilangan semua upah dan tunjangan dari perusahaan, tetapi memenuhi syarat untuk mendapatkan pesangon atau kompensasi. Karyawan yang terkena layoff juga umumnya memperoleh dana pensiun atau jaminan hari tua.