Jakarta, IDN Times - Pemerintah memutuskan memperpanjang pengenaan tarif pungutan ekspor datar (flat) sebesar nol dolar Amerika Serikat (AS) untuk produk crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga 31 Oktober 2022.
Keputusan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa perpanjangan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga momentum ekspor, sekaligus meningkatkan harga tandan buah segar (TBS).
"Sejak diberlakukan tarif pungutan ekspor USD 0, beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah. Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS," ujar Febrio dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Kamis (1/9/2022).