Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kenaikan tarif baru ojek online (ojol). Hal itu diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online. Perusahaan aplikasi diminta untuk segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya seiring diterbitkannya peraturan baru tersebut.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).