Yustinus Prastowo dalam Ngobrol Seru by IDN Times pada Jumat (10/7/2020) dengan Tema "Good Governance: dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)" (IDN Times/Besse Fadhilah)
Sementara, eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyarankan agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak pengunduran diri pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun. Rafael adalah ayah tersangka penganiayaan anak Pengurus GP Ansor D, Mario Dandy Satriyo.
"Saran saya, jangan terima pengunduran dirinya. Sebab, bisa dijadikan alasan Itjen tidak bisa mengusutnya karena bukan ASN lagi," ujar Yudi seperti dikutip melalui akun Twitternya, Sabtu (25/2/2023).
Yudi mengatakan, penegak hukum tetap bisa mengusut Rafael Alun, apabila ada indikasi tindak pidana. Namun, menurut dia, pengusutan internal Kemenkeu adalah gerbangnya.
"Penegak hukum bisa saja tetap usut, karena tempus delicti saat masih ASN. Namun, pintu pertama pengusutan, menurut saya tetap inspektorat," ujarnya.
Juru bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo, pun membalas cuitan Yudi. Prastowo memastikan Kemenkeu akan mempelajari surat pengunduran diri Rafael.
"Tentu kami akan mempelajari surat ini dari perspektif ketentuan kepegawaian. Termasuk konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan. Terima kasih bang @yudiharahap46," cuit Prastowo.