Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bagian Umum di Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. (ANTARA FOTO/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta, IDN Times - Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan. Hal itu ia sampaikan melalui surat terbuka. Hanya saja, hal itu tidak membuatnya otomatis keluar dari institusi pajak.

Pengunduran diri ASN diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam Peraturan BKN tersebut, pengunduran diri Rafael dapat ditolak apabila memenuhi sejumlah unsur. Apa saja?

1. Permintaan pengunduran diri Rafael dapat ditolak karena sedang dalam pemeriksaan

ilustrasi investigasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dijelaskan dalam Pasal 5 ayat 6, permintaan berhenti Rafael tersebut dapat ditolak apabila:

a. Sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan.
b. Terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
d. Sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
e. Sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau,
f. Alasan lain menurut pertimbangan PPK.

Sebagaimana diketahui, Rafael saat ini sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dalam hal ini, yang bersangkutan diperiksa terkait kewajaran harta kekayaannya yang berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraa Negara (LHKPN) per 31 Desember 2021, mencapai Rp56,1 miliar.

2. Permohonan pengunduran diri harus diajukan secara tertulis kepada Presiden

Editorial Team

Tonton lebih seru di