Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama asosiasi pengusaha bakal melakukan uji materiil terhadap Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.
“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Dia menjelaskan bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya.