Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Pengusaha Nasional, Arsjad Rasjid (Dok. IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) bersama asosiasi pengusaha bakal melakukan uji materiil terhadap Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Aturan ini diundangkan pada 17 November 2022.

“Untuk memastikan agar kebijakan tersebut tidak kontraproduktif, maka KADIN bersama dengan asosiasi pengusaha dan seluruh perusahaan anggota KADIN terpaksa akan melakukan uji materiil terhadap Permenaker No. 18/2022,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).

Dia menjelaskan bahwa langkah hukum terpaksa ditempuh lantaran dunia usaha perlu kepastian hukum. Namun apapun hasilnya, pelaku usaha siap mematuhinya.

1. KADIN menilai Permenaker 18/2022 menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dijelaskan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM KADIN Dhaniswara K. Hardjono, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu 2 tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan MK sebelumnya.

Jadi, sepanjang UUCK masih dalam perbaikan maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK.

Menurut KADIN, Permenaker 18/2022 menjadikan PP 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum. Sebab, PP 36/2021 merupakan salah satu aturan pelaksana dari UUCK yang diterbitkan sebelum adanya putusan inkonstitusional bersyarat, maka Permenaker No 18/2022 memiliki kaitan dengan UUCK.

"Sehingga dengan dikeluarkannya Permenaker 18/2022 ini menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum. Untuk itu diperlukan putusan yudikatif untuk menjawab keambiguan yang muncul," tuturnya.

2. KADIN ingin kebijakan UMP dapat dirumuskan secara tepat sasaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di