Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons keluhan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menagih penggantian selisih harga program minyak goreng satu harga pada 2022 lalu senilai Rp344 miliar.
Di beberapa wilayah Indonesia, bahkan muncul opsi untuk menghentikan penjualan minyak goreng tersebut.
Dirjen Peradagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan, pihaknya masih meminta pendapat Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu karena Kemendag ingin proses tersebut dilakukan secara hati-hati.
"Kan ini sekarang masih proses, jadi kita tinggal menunggu hasil dari Kejaksaan Agung. Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, apakah nanti dibayar atau tidak, nanti keputusan setelah ada pendapat hukum dari Kejaksaan Agung," jelasnya, dikutip Sabtu (15/4/2023).