Jakarta, IDN Times - Asosiasi ritel dan ekosistemnya menyuarakan kekhawatiran terhadap ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Permendag tersebut beserta persetujuan teknis (pertek) terkait, memberikan diskresi yang luas dalam penerbitan izin. Ketidakpastian tersebut dianggap dapat mengganggu pelaku usaha, terutama dalam hal penghitungan izin impor.
Oleh karena itu, menurut Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, penundaan pelaksanaan beleid tersebut menjadi strategi masuk akal.
Itu karena, walaupun para pelaku usaha mungkin mendukung peraturan tersebut, namun jika di dalam negeri tidak tersedia stok barang yang mencukupi, maka akan mengganggu pengalaman belanja, termasuk bagi para wisatawan yang berkunjung.
“Nah, untuk itu kemudahan produk-produk branded global maupun bahan baku untuk produsen memproduksi di Indonesia harus dikasih kemudahan supaya stoknya tadi (tersedia), baru kita jadi surga belanja,” kata dia dalam konferensi pers di Sarinah, Jakarta, Selasa (19/3/2024).