Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. Kemenko Perekonomian)
Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. Kemenko Perekonomian)

Jakarta, IDN Times - Sejumlah pelaku industri (penyewa/tenant) di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) meminta status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) wilayah itu diresmikan.

KITB sendiri akan menjadi KEK tiga sektor, yakni industri dan pengolahan, logistik dan transportasi, serta pariwisata.

Hal itu disampaikan sejumlah tenant dalam pertemuan sejumlah pemangku kepentingan, yang juga dibarengi dengan talk show “Menuju KEK Industropolis Batang: Tingkatkan Lapangan Kerja, Wujudkan Asta Cita Pemerintah Republik Indonesia”.

“Kami melihat potensi besar KITB sebagai pusat manufaktur strategis. Dengan status KEK, efisiensi operasional akan meningkat, memberikan daya saing lebih kuat bagi industri di sini,” kata Sales Manager & E-XIM PT Yih Quan Footwear, Joanna Tsai dikutip Kamis, (13/2/2025).

1. Pelaku industri mau ekspansi jika status KEK diresmikan

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. Kemenko Perekonomian)

Senior Finance Specialist PT SEG Solar Manufacturing Indonesia, Ferry Mudjan mengatakan status KEK akan mendukung rencana ekspansi bisnis perusahaan.

“Status KEK akan mempercepat arus investasi dan mendukung rencana ekspansi kami di Indonesia,” ucap Ferry.

Manager PT Sampoerna Kayoe, Taufiq Riza Sutrisna mengatakan percepatan status KEK akan membawa dampak positif pada penciptaan lapangan kerja serta menarik lebih banyak tenaga kerja berkualitas.

“Kami membutuhkan lingkungan industri yang lebih kompetitif. KEK akan membuka peluang lebih besar bagi pekerja lokal untuk berkembang bersama industri,” tutur Taufiq.

2. KITB sudah lolos proses verifikasi penetapan status KEK

Tenant Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. KITB)

Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu Batang, Ngurah Wirawan mengatakan pihaknya sudah lolos proses verifikasi untuk penetapan status KEK.

“Kami telah memenuhi berbagai persyaratan untuk menjadi KEK dan siap berkolaborasi dengan pemerintah guna mewujudkan target nasional dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujar Ngurah.

3. Tunggu PP terbit

Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). (dok. Kemenko Perekonomian)

KITB telah melalui seluruh proses pengajuan status KEK. Saat ini, KITB perlu menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tahap akhir dari prosesnya.

Ngurah mengatakan, dengan percepatan status KEK, kawasan itu akan menjadi magnet bagi investasi bernilai tinggi yang berkontribusi langsung pada peningkatan daya saing industri nasional.

Editorial Team