Jakarta, IDN Times - Pemerintah kembali memperketat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tengah kasus COVID-19 yang melonjak.
Dalam pengetatan itu, pemerintah membatasi jam operasional mal dan restoran hanya sampai pukul 20.00 WIB. Selain itu, pemerintah juga membatasi kapasitas dine-in alias makan di tempat hanya 25 persen.
Menanggapi kebijakan yang baru ditetapkan hari ini, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya hanya akan mengikuti kebijakan pemerintah alias pasrah. Menurutnya, tak ada lagi yang bisa dilakukan selain pengetatan di tengah lonjakan kasus belakangan ini.
"Kita mengikuti pemerintah saja, melihat situasi begini kita serahkan pemerintah saja, pemerintah yang lebih tahu apa yang harus diperbuat, pokoknya kami mendukung sepenuhnya," tutur Hariyadi kepada IDN Times, Senin (21/6/2021).