Jakarta, IDN Times - Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal bila keberatan dengan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, tarif jasa hiburan tersebut hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
"Pelaku usaha di daerah bisa (mengajukan) insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan pokok pajak atau pokok retribusi yang ditetapkan oleh kepala daerah dan menjadi kewenangan kepala daerah," kata Lydia dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (16/1/2024).