ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 dari hanya 0,85 persen atau Rp37.749 dari UMP 2021, menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari UMP 2021.
Maka yang sebelumnya UMP DKI Rp4.416.186,54 naik menjadi Rp4.453.935,53, dengan revisi naiknya menjadi Rp4.641.854 di tahun depan.
Menurut Nurjaman, keputusan Anies telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Alasan kami menolak keputusan revisi Gubernur, karena kepgub yang lama tidak cacat, sudah benar sesuai kaidan hukum, yakni ketentuan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan yang di dalamnya ada UMP dan UMK untuk sisi formulanya," ujar Nurjaman.
Makanya, Apindo berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, sebelum menggugat, pihaknya akan mencoba berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta agar revisi tersebut dibatalkan.
"Kalau pendekatan-pendekatan tidak membuahkan hasil, kami juga akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya. Termasuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan kebijakan Pergub revisi tersebut," ucap Nurjaman.