Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021. Istilah ini kemudian dikenal dengan PPKM.
"Pemerintah akan terus mengevalausi sehingga mobilitas di kota-kota tersebut akan dimonitor secara ketat. Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).
Ada beberapa indikator kenapa pemerintah melakukan pembatasan untuk pulau Jawa dan Bali. Yakni: Bed occupany rate (BOR) atau tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata nasional yaoitu sekitar 14 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu di bawah 82 persen, tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen.
Airlangga memaparkan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, BOR di atas 70 persen. Seluruhnya memiliki kasus aktif di atas tingkat nasional dan tingkat kesembuhan di bawah nasional.