Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Paulus Agung Pambudhi mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan pemerintah tidak akan mengganggu pengusaha. Kenaikan masih terjangkau mengingat manfaat yang didapat peserta justru jauh lebih besar.
"Saya rasa ini objektif. Bahwa iuran yang diwajibkan ini masih lebih rendah dari manfaat yang diterima. Jadi, iuran JKN ini msh wajar dan terjangkau," ujarnya dalam video conference, Selasa (19/5).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang diterbitkan sebagai Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.