Jakarta, IDN Times - Pengusaha waswas mendengar isu terkait formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 diubah tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah konsisten dalam mengimplementasikan PP 36/2021.
"Kami tidak berharap terjadi perubahan substansi di PP 36 Tahun 2021 tersebut, karena kalau itu terjadi maka akan terjadi kemunduran secara struktural di dalam kita mempersiapkan iklim ketenagakerjaan kita yang lebih berdaya saing dan lebih dapat memperluas penciptaan lapangan kerja," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).
Jika isu yang berkembang itu benar terjadi, formulasi penetapan UMP 2023 tak mengikuti aturan PP 36/2021, menurutnya itu akan menunjukkan kegamangan pemerintah dalam melakukan reformasi struktural perekonomian Indonesia secara mendasar.