Batik Air (Instagram.com/batikair)
Atas peristiwa tersebut, Leni melalui kuasa hukumnya yang memviralkan video tersebut lewat akun @deskhi menuding Batik Air tidak mau bertanggung jawab.
Deskhi mengatakan, kliennya itu dijanjikan menerima ganti rugi pada tanggal 14 April 2023. Namun, hingga 15 April 2023 Leni tak kunjung menerima ganti rugi. Bahkan, Leni dan kuasa hukumnya sudah kembali mendatangi kantor Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), tetapi pihak Batik Air Bandara Soetta tak mau bertanggung jawab.
Menanggapi hal tersebut, Danang menegaskan bahwa Batik Air sebagai maskapai penerbangan hanya bertanggung jawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.
Sementara dari kronologis yang ada, Leni mengalami kehilangan handphone-nya bukan di bandara tujuan.
"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir. Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku," tutur Danang.
Namun, lanjut Danang, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu/penumpang tersebut akan tetap diproses atau diinvestigasi oleh Batik Air.
Sejalan dengan peristiwa itu, Danang menegaskan bahwa Batik Air selalu mengingatkan agar penyimpanan barang berharga diletakkan di bagasi kabin, bukan di bagasi tercatat.
Hal itu tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.