Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan duduk perkara terkait masalah tas aktris dan presenter Enzy Storia yang tidak ditebus lantaran bea masuk dan pajak yang mahal melampaui harga tas itu sendiri.
Setelah ditelusuri, tas tersebut adalah hadiah yang dikirim ke Enzy sebagai kompensasi dari penjual karena kekeliruan pengiriman sebelumnya.
“Barang tersebut (tas) adalah hadiah yang dikirim ke Kak Enzy oleh penjual sebagai kompensasi kekeliruan pengiriman sebelumnya. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar,” kata Prastowo lewat akun X-nya @prastow, Sabtu (18/5/2024).
“Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi harga retail. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari harga retail dan tas tersebut merupakan barang substitusi, Kak Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan barang itu ke pengirim hadiah,” lanjut Prastowo.