Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hak cuti melahirkan tidak dihapus, walaupun memang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
"Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus," kata Kemnaker dalam akun Instagram resminya, Kamis (5/12/2022).