Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Penjelasan Kemnaker Soal Cuti Melahirkan di Perppu Cipta Kerja

Ilustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hak cuti melahirkan tidak dihapus, walaupun memang tidak tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
"Pasal yang tidak dicantumkan dalam Perppu Cipta Kerja, bukan berarti dihapus," kata Kemnaker dalam akun Instagram resminya, Kamis (5/12/2022).
1. Aturan cuti melahirkan mengacu UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Kemnaker menjelaskan ketentuan cuti melahirkan tetap ada di Pasal 82 ayat 1 pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," bunyi ayat tersebut.
2. Cuti melahirkan dapat diatur oleh perusahaan
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us