Jakarta, IDN Times - PT Bank OCBC NISP Tbk disebut terlibat transaksi mencurigakan atau janggal dalam laporan dari Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN). FinCEN menyebut ada dana aliran janggal yang keluar masuk melalui 19 bank di Indonesia, temasuk OCBC NISP.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Bank OCBC NISP, Lili S Budidaya, mengatakan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG). Hal ini meliputi penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) sebagaimana ditetapkan dalam UU TPPU dan TPPT, peraturan OJK dan ketentuan PPATK.
"Bank OCBC NISP telah menerapkan sistem pemantauan/screening proses untuk mendeteksi transaksi-transkasi yang memiliki unsur-unsur yang mencurigakan. Jika ditemukan transaksi yang mencurigakan, Bank akan melakukan investigasi dengan mengumpulkan berbagai Informasi yang tersedia dan melaporakan kepada PPATK," kata Lili kepada IDN Times, Rabu (23/9/2020).