Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan mengenai tersangka pajak yang dapat diumumkan melalui media massa dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Suryo menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki fungsi yang salah satunya melakukan penegakan hukum melalui kegiatan penyidikan. Dalam kegiatan penyidikan, DJP biasanya melakukan pemanggilan terhadap tersangka atau calon tersangka pajak.
Apabila dalam beberapa kesempatan dipanggil tapi tersangka tidak hadir, sesuai dengan PP yang baru dan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disesuaikan dengan Undang-undang KUHP, DJP dapat melakukan pemanggilan lewat media dan mengusulkan DPO terhadap yang bersangkutan.
"Kita dapat melakukan pemanggilan lewat media atau bahkan dapat mengusulkan DPO ataupun red notice secara internasional. Tapi ini akan dilakukan setelah proses memang betul-betul dijalankan," kata dia dalam konferensi pers APBN edisi Desember, Selasa (20/12/2022).