Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas adanya satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh (imunitas) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dalam aturan baru. Kemenkeu menegaskan itu bukan fasilitas baru.
"Saya perjelas bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melalui akun Twitternya @prastow, dikutip IDN Times, Sabtu (13/5/2023).