Penjelasan Pemerintah soal Uang Makan Penambah Imunitas PNS Rp550 Ribu
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara atas adanya satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh (imunitas) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dalam aturan baru. Kemenkeu menegaskan itu bukan fasilitas baru.
"Saya perjelas bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh bukan merupakan hal yang baru. Pada tahun-tahun sebelumnya sudah ada anggaran tersebut," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo melalui akun Twitternya @prastow, dikutip IDN Times, Sabtu (13/5/2023).
1. Sudah ada sejak 9 tahun lalu
Prastowo menjelaskan, uang makan penambah imunitas sudah diatur sejak bertahun-tahun lalu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 72 Tahun 2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.
"Sebagai contoh pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun yang lalu, satuan anggaran tersebut yang tertuang pada Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014," ujarnya.
Tujuan dari standar biaya masukan tersebut, dijelaskan Prastowo merupakan batas tertinggi. Jadi, besarannya tidak dapat dilampaui untuk menjaga efisiensi APBN. Hal itu justru untuk mengatur agar APBN tidak digunakan secara ugal-ugalan.
"Ini pagu, bukan pengadaan sebagaimana saya bahas sebelumnya," terangnya.