Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menegaskan pihaknya tidak menutup-nutupi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ini terkait dugaan TPPU sebesar Rp189 triliun terkait penjualan emas batangan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ketua Komite TPPU Mahfud MD.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menjelaskan pada Januari 2016, petugas Bea Cukai melakukan pencegahan ekspor logam mulia berupa perhiasan. Ternyata, setelah diselidiki, itu bukan ekspor perhiasan melainkan ingot emas atau emas batangan.
Selanjutnya, menurutnya, DJBC melakukan penelitian, penyidikan, bahkan sampai menempuh ranah pengadilan untuk mengetahui terkait potensi TPPU di bidang kepabeanan. Setelah proses pengadilan 2017-2019, DJBC kalah di Pengadilan Negeri (PN).
"Lalu diajukan kasasi dan menang. Namun pada tahun 2019 dilakukan penelitan kembali atas permintaan terlapor di peninjauan kembali (PK) Bea Cukai kalah lagi dan hasilnya dianggap tidak terbukti adanya tindak pidana di pengadilan," papar Suahasil dalam Media Briefing Jumat, (31/3/2023).