Jakarta, IDN Times - Kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menjadi pil pahit bagi perseroan, khususnya terkait penjualan BBM industri.
Executive General Manager Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya, mengatakan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana, karena merugikan masyarakat dan negara.
"Secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM ilegal tersebut. Penjualan BBM industri di sektor perikanan mengalami penurunan hingga 32 persen, karena adanya praktik penyalahgunaan maupun penimbunan solar,” kata Ari, Kamis (26/5/2022).