Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia, TNI, dan Kejaksaan, menggagalkan penyelundupan puluhan mobil dan motor mewah ke Indonesia. Sepanjang 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah berbagai merek telah diamankan oleh Bea Cukai Tanjung Priok dengan perkiraan total nilai barang mencapai kurang lebih Rp21 miliar.
Akibat penyelundupan tersebut, kerugian negara mencapai Rp48 miliar. Angka itu dua kali lipat lebih besar dibanding nilai dari penyelundupannya.
"Jadi kira-kira dari potensi perpajakannya, baik bea masuk maupun pajak impor. Dua kali lipat nilainya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (17/12).