Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi rokok (unsplash.com/Sara Kurfeß)

Intinya sih...

  • Industri tembakau di Jawa Timur berdampak besar terhadap perekonomian regional dan nasional. 
  • Kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa merek menimbulkan dampak serius bagi pedagang kecil. 
  • Industri hasil tembakau di Jatim menyumbang Rp19,6 triliun dari pajak rokok dan menciptakan lapangan pekerjaan di sektor pertanian. 

Jakarta, IDN Times -  Pelaku usaha hingga pedagang mendesak agar wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek pada rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) harus dibatalkan. Hal ini mengingat besarnya dampak terhadap industri hasil tembakau serta ekosistem di dalamnya terhadap perekonomian regional maupun nasional.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menggarisbawahi proses perumusan wacana kebijakan seharusnya berbasis data dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Namun, nyatanya proses perumusan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Permenkes tidak memilki kajian yang mendalam serta tidak melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait di sektor tembakau.

“Bagaimana nasib toko kelontong yang menjadi mata pencaharian utama pedagang kecil jika aturan ini disahkan? Bisa terdampak serius jika kebijakan ini disahkan,” ujar Adik dalam diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8 persen Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru” di Jakarta, Rabu (7/11/2024). 

1. Merek dalam kemasan rokok untuk cegah pemalsuan

Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. IDN Times/ Riyanto.

Menurutnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menekan industri hasil tembakau secara serampangan melalui berbagai kebijakan tanpa adanya kajian solid. Belum selesai dengan PP 28/2024, muncul lagi rencana kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes.

Padahal, selama ini pihaknya kerap memberikan pelatihan tentang pentingnya branding bagi pelaku usaha.

“Karena brand bukan sekadar identitas, tetapi juga alat untuk mencegah pemalsuan. Tanpa identitas merek yang jelas, potensi pemalsuan produk meningkat dan mendorong peredaran rokok ilegal, yang justru akan merugikan pemerintah dan masyarakat,” bebernya.

2. Pendapatan daerah dari pajak rokok mencapai Rp19,6 triliun

ilustrasi rokok (freepik.com/ibrandify)

Ia menjelaskan Provinsi Jawa Timur (Jatim), sangat bergantung pada kontribusi industri hasil tembakau. Berdasarkan data, pendapatan daerah dari pajak rokok mencapai Rp19,6 triliun, dengan kontribusi dari industri tembakau sekitar Rp12 triliun.

Di Jatim sendiri, tingkat penyerapan tenaga kerja untuk penyandang disabilitas pada industri hasil tembakau mencapai 4 persen, jauh di atas ketentuan nasional yang hanya 1 persen. 

Menurutnya, kegiatan industri hasil tembakau akan berdampak langsung pada masyarakat. Selain itu, Jawa Timur memiliki lahan tembakau seluas 200 hektare yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja di sektor pertanian. Karenanya, jika pemerintah mencanangkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen, lapangan pekerjaan di sektor pedesaan perlu ditingkatkan.

“Tembakau menjadi salah satu sektor yang berkontribusi besar dalam perputaran ekonomi di pedesaan. Dengan lapangan pekerjaan yang tersedia, petani dan buruh tani dapat memperoleh penghasilan yang cukup, sehingga roda ekonomi dapat berputar dengan baik,” terang Adik.

3. Peredaran rokok ilegal berpotensi makin marak

ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman menilai, kebijakan tersebut perlu dibatalkan karena berdampak besar bagi pedagang pasar. Hal ini karena mendorong peredaran rokok ilegal di pasar tradisional, yang pada akhirnya justru akan menurunkan omzet pedagang.

Saat ini, pendapatan pedagang sudah menurun akibat downtrading, yaitu peralihan konsumen ke rokok yang lebih murah. Ditambah dengan potensi masuknya rokok ilegal, pedagang semakin khawatir omzet mereka akan turun lebih jauh.

“Di satu sisi, Kementerian Kesehatan bertugas menjaga kesehatan masyarakat, sementara Kementerian Keuangan membutuhkan pendapatan untuk APBN. Aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini justru akan mempermudah pemalsuan dan distribusi yang tak terkontrol. Rokok ilegal makin banyak dan tujuan kesehatan Kemenkes juga tidak tercapai,” paparnya.

Editorial Team