Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal resmi menerapkan pajak karbon pada April 2022 mendatang. Namun, sampai saat ini masih belum memiliki peraturan yang jelas mengenai bagaimana pengaplikasian pajak karbon terhadap para pelaku usaha di Indonesia.
Seperti diketahui, keputusan pemerintah menerapkan pajak karbon tahun depan tercantum dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diresmikan dua pekan lalu.
"Jadi menurut saya memang apa yang tertulis di undang-undang sekarang belum jelas. Nanti akan tergantung lewat road map yang harus dapat persetujuan DPR dan lain-lain. Menurut saya nanti akan lebih kelihatan kalau pemerintah sudah menyusun PP-nya, kemudian mungkin PMK-nya," tutur Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, dalam acara "Ngobrol Seru: Kontroversi Pajak" yang digelar IDN Times, Jumat (15/10/2021).