Ilustrasi untung rugi (IDN Times/Arief Rahmat)
Keduanya sama-sama membutuhkan dan memberikan keuntungan kepada nasabahnya. Namun, sistem pembagian keuntungan keduanya berbeda.
Bank konvensional memberikan keuntungan bagi nasabahnya dalam bentuk suku bunga dengan jumlah tertentu. Besaran suku bunga tersebut juga harus menguntungkan pihak bank dengan mengikuti dasar ketentuan yang berlaku yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Selain itu, ketika pendapatan bank konvensional meningkat, nasabah tidak akan mendapatkan keuntungan yang meningkat. Sebab, hal itu dibatasi dengan tingkat bunga yang sudah ditetapkan oleh pihak bank.
Berbeda dengan bank syariah, pembagian keuntungan tidak dilakukan dengan pembagian suku bunga. Sistem bunga tidak diterapkan karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Pembagian keuntungan yang dilakukan didasarkan pada sistem bagi hasil sesuai dengan kinerja bank tersebut.
Jadi, ketika bank syariah yang digunakan mengalami peningkatan pendapatan dan sebaliknya, nasabah akan mendapatkan keuntungan lebih.