Ilustrasi Bantuan Sosial (Bansos). (IDN Times/Aditya Pratama)
Dilansir Kementerian Sosial, bantuan PKH dibagi menjadi dua jenis, yakni bantuan tetap dan bantuan komponen. Untuk bantuan tetap, penerima PKH reguler mendapatkan bansos tunai Rp550 ribu/keluarga/tahun. Adapun penerima PKH akses mendapatkan bansos tunai sebesar Rp1 juta/keluarga/tahun.
Bantuan komponen PKH diberikan untuk setiap jiwa dalam keluarga PKH, rinciannya sebagai berikut:
- Ibu hamil Rp2,4 juta
- Anak usia dini Rp2,4 juta
- Siswa SD Rp900 ribu
- Siswa SMP Rp1,5 juta
- Siswa SMA Rp2 juta
- Disabilitas berat Rp2,4 juta
- Lansia Rp2,4 juta
Bantuan komponen ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga. Selain itu, penerima bansos tidak diperbolehkan membelanjakan bantuan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Sementara itu, bansos BPNT diberikan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan. Setiap KPM memiliki akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan (e-warong) yang bekerja sama dengan bank.
Besaran BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan dan diberikan kepada KPM setiap 2 bulan. Dengan demikian, KPM akan mendapatkan dana sebesar Rp400 ribu dalam sekali pencairan.
Setiap bansos yang diberikan kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan. Dengan demikian, diharapkan setiap bansos bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.