Bekerja di luar negeri kini menjadi salah satu pilihan populer bagi banyak warga Indonesia yang ingin meningkatkan taraf hidup sekaligus memperluas pengalaman kerja. Dalam prosesnya, ada dua istilah penting yang sering muncul, yaitu Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Keduanya sama-sama mendapatkan perlindungan dari negara, termasuk melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang bersifat wajib.
Namun, masih banyak orang yang belum memahami perbedaan status, manfaat, hingga masa perlindungan antara keduanya secara detail. Padahal, memahami hal ini sangat penting agar kamu tidak salah langkah saat mempersiapkan diri bekerja di luar negeri. Supaya kamu makin paham, yuk simak penjelasan lengkap tentang perbedaan BPJS Ketenagakerjaan CPMI dan PMI berikut ini!
