ilustrasi kantor (unsplash.com/Jason Goodman)
Berdasarkan pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Firma adalah badan usaha yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Hal ini berarti, Firma tersebut terbentuk dengan nama salah satu pihak beserta pihak lain secara bersamaan. Contohnya seperti “Hamidah & Partners”.
Di sisi lain, CV justru memiliki kebebasan dalam hal penggunaan nama bersama ini. Para sekutu atau anggota CV bebas menentukan nama apa yang cocok untuk digunakan oleh badan usahanya.
Meski keduanya berbeda, perlu diingat bahwa nama CV dan Firma, harus sesuai dengan syarat yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2018 mengenai Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata, meliputi:
- Ditulis menggunakan huruf latin
- Belum dipakai oleh Firma, CV, maupun persekutuan perdata yang lain pada sistem administrasi badan usaha yang lain.
- Tidak ada kemiripan dengan nama dari lembaga pemerintah, negara, dan juga internasional. Terkecuali telah memperoleh izin dari lembaga yang bersangkutan.
- Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
- Tidak terdiri dari angka, rangkaian angka, rangkaian huruf yang tidak membentuk suatu kata, serta huruf saja.