Ilustrasi kapal (IDN Times/Sukma Shakti)
Sistem yang diterapkan dalam metode FOB adalah dengan melakukan pemuatan barang di negara sendiri sehingga kondisi barang telah diketahui, baik kelebihan atau kekurangannya. Selain itu, urusan dokumen pabean seharusnya juga lebih mudah dilakukan.
Dokumen pabean ini termasuk dalam biaya-biaya yang akan ditanggung eksportir, yakni biaya bea atau pajak ekspor, biaya angkut dari gudang ke pelabuhan, biaya muat dari pelabuhan ke atas kapal, dan biaya menyusun komoditi di atas kapal. Dalam hal ini, importir akan menanggung biaya seperti asuransi, bongkar muat di pelabuhan yang dituju, serta biaya angkut sampai komoditi dibawa ke dalam gudang.
Sementara itu, dalam CIF, eksportir memiliki kewajiban menanggung biaya perjalanan hingga sampai di pelabuhan negara tujuan, menanggung biaya pengangkutan muatan dan kargo, serta juga menanggung biaya asuransi barang. Artinya, risiko kehilangan dan kerusakan juga menjadi tanggung jawab si eksportir. Ini juga berarti harga yang harus dibayarkan importir lebih besar karena semua harga tersebut sudah disertakan pada harga barang.
Namun, bagi importir, meskipun lebih mahal tetapi sistem ini bisa membantu untuk tidak lagi memikirkan ongkos dan asuransi serta segala prosedur yang menyertainya.